Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB

Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Yusril lantas menggugat surat cekal bernomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia juga menyebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai penegak hukum yang bodoh. "Menteri dan Jaksa Agung sama-sama bodoh," katanya Senin (27/6) lalu.
Menanggapi revisi itu, Yusril mengatakan revisi itu justru akan mencoreng wajah seluruh jajaran Kejagung yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. "Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," katanya kemarin (29/6).
Sementara itu Menkum HAM Patrialis Akbar mengaku tidak tersinggung atas hinaan Yusril yang menyebut dirinya goblok lantaran telah meloloskan permintaan Jaksa Agung untuk mencekal pria asal Belitung itu. "Enggak usah tersinggung. Beginilah konsekuensi jadi seorang pejabat," kata Patrialis di kantornya Selasa (28/6) lalu.
Dia memaklumi tingkah Yusril yang memaki-maki dirinya. Menurutnya dia tidak akan membalas dendam dengan apa yang dilakukan Yusril. Bahkan politisi PAN itu menganggap bahwa kelakuan Yusril masih pada tempat tempatnya. "Sejauh marahnya benar, ya saya terima," ucapnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
BERITA TERKAIT
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban