Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB
Yusril lantas menggugat surat cekal bernomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia juga menyebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai penegak hukum yang bodoh. "Menteri dan Jaksa Agung sama-sama bodoh," katanya Senin (27/6) lalu.
Menanggapi revisi itu, Yusril mengatakan revisi itu justru akan mencoreng wajah seluruh jajaran Kejagung yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. "Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," katanya kemarin (29/6).
Sementara itu Menkum HAM Patrialis Akbar mengaku tidak tersinggung atas hinaan Yusril yang menyebut dirinya goblok lantaran telah meloloskan permintaan Jaksa Agung untuk mencekal pria asal Belitung itu. "Enggak usah tersinggung. Beginilah konsekuensi jadi seorang pejabat," kata Patrialis di kantornya Selasa (28/6) lalu.
Dia memaklumi tingkah Yusril yang memaki-maki dirinya. Menurutnya dia tidak akan membalas dendam dengan apa yang dilakukan Yusril. Bahkan politisi PAN itu menganggap bahwa kelakuan Yusril masih pada tempat tempatnya. "Sejauh marahnya benar, ya saya terima," ucapnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI