Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono

Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Namun meski begitu Patrialis tetap membela diri dan tidak mau disalahkan begitu saja mengenai penambahan masa pencekalan untuk Yusril yang diajukan Jaksa Agung  berdasarkan undang-undang keimigrasian. Menurutnya, Kemenkum HAM hanya meneruskan permintaan pencekalan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu Patrialis juga membela Jaksa Agung yang merujuk pada undang-undang keimigrasian lama untuk memperpanjang pencekalan Yusril yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Kata Patrialis, undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum didukung dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi,kata Patrialis, kalau Jaksa Agung, memohon pencekalan satu tahun, maka pihaknya akan melaksanakan satu tahun. "Itu masih dalam koridor yang benar, kan Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ucap Patrialis. (aga/kuh)


Berita Selanjutnya:
Menag Lobi Via Menteri Saudi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News