Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 30 Juni 2011 – 08:25 WIB
Namun meski begitu Patrialis tetap membela diri dan tidak mau disalahkan begitu saja mengenai penambahan masa pencekalan untuk Yusril yang diajukan Jaksa Agung berdasarkan undang-undang keimigrasian. Menurutnya, Kemenkum HAM hanya meneruskan permintaan pencekalan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain itu Patrialis juga membela Jaksa Agung yang merujuk pada undang-undang keimigrasian lama untuk memperpanjang pencekalan Yusril yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Kata Patrialis, undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum didukung dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi,kata Patrialis, kalau Jaksa Agung, memohon pencekalan satu tahun, maka pihaknya akan melaksanakan satu tahun. "Itu masih dalam koridor yang benar, kan Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ucap Patrialis. (aga/kuh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merevisi surat pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK