Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua perkara yang belum disebutkan adalah kasus tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ketiadaan bukti yang cukup juga jadi alasan kejaksaan menerbitkan surat serupa untuk kasus gratifikasi di Aceh. Untuk 3 perkara yang sempat diungkap JAM Pidsus Andhi Nirwanto, secara lengkap Untung menyebut kasus tersebut adalah pengalihan hak atas tanah milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Tegal Sapi.
Sementara satu lagi adalah kasus gratifikasi yang terjadi di Aceh. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi tak menyebut jenis proyek apa. "Tersangkanya Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya," katanya, Kamis (27/12).
Untuk kasus tiket Kemenlu tahun anggaran 2006-2009, kata Untung, penyidik Pidana Khusus sempat menetapkan pegawai Deplu bernama Danny Limarga. Karena tak ditemukan cukup bukti, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SP3.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam