Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua perkara yang belum disebutkan adalah kasus tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ketiadaan bukti yang cukup juga jadi alasan kejaksaan menerbitkan surat serupa untuk kasus gratifikasi di Aceh. Untuk 3 perkara yang sempat diungkap JAM Pidsus Andhi Nirwanto, secara lengkap Untung menyebut kasus tersebut adalah pengalihan hak atas tanah milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Tegal Sapi.
Sementara satu lagi adalah kasus gratifikasi yang terjadi di Aceh. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi tak menyebut jenis proyek apa. "Tersangkanya Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya," katanya, Kamis (27/12).
Untuk kasus tiket Kemenlu tahun anggaran 2006-2009, kata Untung, penyidik Pidana Khusus sempat menetapkan pegawai Deplu bernama Danny Limarga. Karena tak ditemukan cukup bukti, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SP3.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah