Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3

Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua perkara yang belum disebutkan adalah kasus tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sementara satu lagi adalah kasus gratifikasi yang terjadi di Aceh. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi tak menyebut jenis proyek apa. "Tersangkanya Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya," katanya, Kamis (27/12).

Untuk kasus tiket Kemenlu tahun anggaran 2006-2009, kata Untung, penyidik Pidana Khusus sempat menetapkan pegawai Deplu bernama Danny Limarga. Karena tak ditemukan cukup bukti, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menerbitkan SP3.

Ketiadaan bukti yang cukup juga jadi alasan kejaksaan menerbitkan surat serupa untuk kasus gratifikasi di Aceh. Untuk 3 perkara yang sempat diungkap JAM Pidsus Andhi Nirwanto, secara lengkap Untung menyebut kasus tersebut adalah pengalihan hak atas tanah milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Tegal Sapi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya merilis secara lengkap data kasus yang dihentikan penyidikannya selama tahun 2012. Dari lima yang di-SP3, dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News