Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya

Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika politik.

“Biarkan saja itu dinamika ditengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA, Senin (27/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024.

Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH.

Kejagung menegaskan dugaan TPPU kasus pengadaan pesawat & helikopter milik Pemkab Mimika tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Ini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News