Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya
Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(ray/jpnn)
Kejagung menegaskan dugaan TPPU kasus pengadaan pesawat & helikopter milik Pemkab Mimika tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun
- Kepala BKPSDM: Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara Lawan Jatuhkan Johannes Rettob
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini
- Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis
- Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung