Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya

Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(ray/jpnn)

Kejagung menegaskan dugaan TPPU kasus pengadaan pesawat & helikopter milik Pemkab Mimika tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Ini alasannya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News