Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya
Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(ray/jpnn)
Kejagung menegaskan dugaan TPPU kasus pengadaan pesawat & helikopter milik Pemkab Mimika tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang