Kejagung Sebut Jaksa Hari dan Martha Suka Sama Suka
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membeberkan alasan di balik hukuman ringan Hari Soetopo, jaksa yang dituding menghamili Martha Indah Sapriani. Marwan yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu mengatakan bahwa kedua Jaksa Hari dan mantan narapidana itu melakukannya karena suka sama suka. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menambahkan, pihaknya tidak akan memecat sampai ada kepastian bahwa Hari terlibat dalam menyembunyikan Muhammad Akbar, anak yang diklaim Martha sebagai darah daging Hari. "Kasus itu kan masih diselidiki di Polda Jatim. Kalau hasilnya menunjukkan bahwa Hari bersalah, kami baru akan memecat," katanya.
"Dua-duanya mengakui bahwa mereka melakukan hubungan itu karena suka sama suka. Martha saya tanya, kamu suka, iya Pak saya suka. Istri Hari juga tidak mengajukan keberatan, tidak ada yang dirugikan," kata Marwan di sela-sela acara konferensi nasional pemberantasan korupsi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Karena tidak ada yang dirugikan, kata Marwan, kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Pihak Martha juga merasa tidak dirugikan atas hubungan intim di luar pernikahan itu. "Lantas, apa pidananya" Pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan, Red.) saja tidak bisa dikenakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membeberkan alasan di balik hukuman ringan Hari Soetopo, jaksa yang dituding menghamili
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri