Kejagung Sebut Jaksa Hari dan Martha Suka Sama Suka
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:06 WIB
"Kalau buru-buru dipecat, kasihan dia kan. Belum tentu juga itu. Kami akan lihat apakah dia bertaubat. Pelaku pidana saja bisa bertaubat sampai jadi pendakwah. Masak ini tidak bisa," katanya.
Marwan sebelumnya mengungkapkan alasan dirinya meragukan keterangan Martha. Jarak antara kelahiran Akbar dan hubungan badan Martha-Hari hanya tujuh bulan. Padahal, kata dia, normalnya seorang bayi lahir setelah dikandung selama sembilan bulan sepuluh hari.
"Memang saat berhubungan itu Martha mengaku sedang subur. Tapi kok cuma tujuh bulan dengan jarak kelahiran?" katanya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Martha membongkar sepak terjang Hari. Perempuan berambut panjang itu mengaku dihamili oleh Hari. Itu terjadi saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya dalam kasus lain, Martha diajak Hari ke hotel tak jauh dari Mapolrestabes.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membeberkan alasan di balik hukuman ringan Hari Soetopo, jaksa yang dituding menghamili
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha