Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal

Terlebih, menurut Boyamin, ada proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat.
Sehingga (minyak mentah) produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri. Sementara pertamax atau pertalite harus impor dari luar negeri.
“Padahal bisa saja pertalite dan pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” ungkap Boyamin.
Agar masalah ini tuntas, Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang.
“Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” kata Boyamin. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MAKI menilai kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejagung mencapai Rp.193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!