Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal

Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

Terlebih, menurut Boyamin, ada proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat.

Sehingga (minyak mentah) produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri. Sementara pertamax atau pertalite harus impor dari luar negeri.

“Padahal bisa saja pertalite dan pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” ungkap Boyamin.

Agar masalah ini tuntas, Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang.

“Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” kata Boyamin. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

MAKI menilai kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejagung mencapai Rp.193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News