Kejagung Sebut Lima Pegawai Kejaksaan Terlibat Korupsi

Kejagung Sebut Lima Pegawai Kejaksaan Terlibat Korupsi
Kejagung Sebut Lima Pegawai Kejaksaan Terlibat Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menindak sedikitnya lima oknum kejaksaan yang diduga terlibat pidana korupsi di sepanjang 2014 ini.

"Dalam kurun waktu 2014 sebanyak lima orang pegawai Kejaksaan RI ditindak karena terlibat kasus korupsi," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (5/1).

Dijelaskan Jasman, pertama adalah Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Lampung, Rika Aprilia. Rika diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor: Kep 050/A/JA/03/2014 tanggal 25 Maret 2014.

Jaksa Rika diketahui tak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak ke kas negara  pada 2012 dan 2013, yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara Rp 651.637.500. Serta yang berasal dari denda Pidsus dan uang pengganti Rp 727.800.000, dan memalsukan dokumen Surat Setoran PNBP melalui Bank Bukopin.

"Melakukan penyelewengan dana Rp 1,4 miliar," ungkap Jasman.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Surjana bersama-sama dengan jaksa Firman Rachman selaku bendaharawan pengeluaran telah mencairkan uang anggaran kantor Kejari Wamena pada tahun anggaran 2013 Rp 3.175.072.627 yang penggunaanya tidak didukung bukti-bukti.

Keempat, jaksa Lukman, Kasi Pidsus Kejari Soe diduga melakukan korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 536/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 20 Desember 2012 berupa uang rampasan Rp 665.738.316

Lalu putusan nomor: 537/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 17 November 2012 berupa uang rampasan Rp 101.215.030 yang semuanya tidak disetorkan ke kas negara.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menindak sedikitnya lima oknum kejaksaan yang diduga terlibat pidana korupsi di sepanjang 2014 ini. "Dalam kurun waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News