Kejagung Sebut Negara Rugi Rp400 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Cs, Begini Cara Mainnya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.
Baik Tom Lembong dan Charles diduga bersekongkol dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pada Mei 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama tersebut, Tom Lembong memberikan izin persujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
"Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL (Tom Lembong), impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Kemudian, pada Desember 2015, dilakukanlah rapat koordinasi yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November sampai Desember 2015 tersangka Charles selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan setiap senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Padahal, lanjut Abdul, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan tindakan hanya BUMN.
Seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan tindakan hanya BUMN.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024