Kejagung Sebut Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka, Nih Buktinya
Senin, 11 Juli 2022 – 22:28 WIB

Kejagung menyebut Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka sesuai dengan SPDP yang diterima Kejari Serang dari Polresta Serang. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Namun, kepolisian mengaku Nikita masih berstatus saksi setelah sempat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Kasus ini juga sempat heboh karenw kediaman Nikita sempat didatangi polisi pada pukul 03.00 dini hari.
Adapun tujuan polisi datang untuk membawa Nikita ke kantor Polresta Serang dan diperiksa sebagai saksi.
Nikita yang sempat menolak kemudian hadir di kantor polisi pada sore harinya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka. Hal tersebut dibuktikan dengan SPDP yang diterima Kejari Serang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!