Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Menguntungkan, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura akan menguntungkan bagi aparat penegak hukum.
Perjanjian itu bisa memudahkan proses pengejaran buronan yang berada di Singapura.
"Dengan adanya ini (perjanjian ekstradisi, red), bisa mempermudah kalau dia (buronan) masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kami kerja sama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia juga mengungkapkan ada 247 orang buronan Kejaksaan Agung yang masuk daftar pencarian orang (DPO), baik dari pidana korupsi maupun lainnya.
“DPO di Jampidsus ada 247 orang," lanjut Febrie.
Dari 247 orang itu, lanjut dia, masih belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura.
Para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura. Umpamanya di Singapura, sama sini, kan, belum terindikasi,” kata Febrie.
Sebelumnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ekstradisi bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura akan menguntungkan bagi aparat penegak hukum.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina