Kejagung Sebut Saksi yang Menjadi Perantara Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Meninggal Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menerima kabar bahwa ada satu saksi yang menjadi perantara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) telah meninggal dunia.
Menurut Ali, saksi tersebut menjadi perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
“Untuk perannya baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal enggak," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).
Ali pun belum mau mengungkap sosok pihak yang terlibat dalam persekongkolan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA yang disebutkan dapat meloloskan terpidana itu dari eksekusi putusan MA.
Ali menyebutkan bahwa orang tersebut bukan berasal dari institusi Kejaksaan. Orang yang diduga menjadi penghubung itu tergabung dalam kelompok yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. “Katanya ketua tim (peran saksi)," tambah Ali.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan sosok saksi yang meninggal itu adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.
Menurut Susilo, Herijadi meninggal sekitar bulan Februari 2020. "Infonya sekitar Februari 2020," kata Susilo.
BACA JUGA: Suami Bawa Istri ke Rumah Sakit Usai Babak Belur Dianiaya, tetapi sudah Terlambat
Kejagung mendapati bahwa salah satu saksi dalam perkara suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA meninggal dunia. Penyidik Kejagung pun menyelidiki peran dari saksi tersebut.
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Pengumuman, Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
- Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejaksaan Agung Menuntut Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun Penjara