Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB

Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), tampaknya, masih tak berpengaruh terhadap proses penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Kejaksaan Agung malah merencanakan bisa melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat. Terkait dengan putusan Romli, kata Babul, pihaknya belum bisa mengambil sikap. Misalnya dengan mengajukan PK (peninjauan kembali). "Salinan putusannya saja belum kami terima," dalihnya.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, proses pelimpahan ke pengadilan masih menunggu dilakukannya gelar perkara (ekpose) dengan jaksa agung. "Setelah itu, baru (dilimpahkan) ke pengadilan," kata Babul di Kejagung, kemarin (27/12).
Baca Juga:
Diperkirakan, pelimpahan tersebut pada Januari 2011. Menurut Babul, proses penyidikan masih berjalan meski putusan kasasi terhadap Romli melepaskannya dari segala tuntutan hukum. "Kami tetap semangat untuk menyidik," kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Pakar Hukum soal MA Kabulkan PK Antam Versus Budi Said
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Eks Tokoh JI Nasir Abbas Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Bakal Merayakan Idulfitri di Sini, Silakan Cek