Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB
Terpisah, Yusril mempertanyakan pernyataan Babul yang akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan dalam waktu dekat. Padahal, Kejagung belum menerima salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita. "Gelar perkara untuk memutuskan kasus saya layak diteruskan atau dihentikan juga belum dilaksanakan,' kata Yusril dalam keterangannya.
Baca Juga:
Mantan Menkeh HAM itu mengungkapkan pertimbangan majelis hakim agung yang menyebutkan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung dengan anggaran negara. Ketika itu, Yusril memberi alternatif untuk bekerja sama dengan swasta.
MA, lanjut Yusril, juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah maka bukan merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). "Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," papar Yusril.
Menurut pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film di stasiun tv itu, Kejagung seperti ngotot untuk melimpahkan perkara dirinya ke kursi pesakitan di pengadilan. Saat jaksa agung masih dijabat Hendarman Supandji, kata Yusril pernah disebutkan: Romli sudah dihukum, malah aneh kalau Yusril tidak dituntut. "Sekarang Romli bebas, saya tetap saja mau dituntut. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya," tutur Yusril.
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng