Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB
Seperti diketahui, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono saat ini masih berada di proses penyidikan Gedung Bundar Kejagung. Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke direktorat penuntutan pidana khusus Kejagung. Namun kemudian dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.
Nah, pekan lalu, MA memutus bebas eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dengan putusan ontslaag rechts vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu membuat Yusril meminta Kejagung menghentikan perkaranya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan Romli melakukan bersama-sama dengan Yusril. Namun menurut JAM Pidsus M. Amari, putusan kasasi itu tidak serta merta membuat penyidikan terhadap Yusril berhenti. (fal)
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang