Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB

Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Seperti diketahui, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono saat ini masih berada di proses penyidikan Gedung Bundar Kejagung. Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke direktorat penuntutan pidana khusus Kejagung. Namun kemudian dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.
Nah, pekan lalu, MA memutus bebas eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dengan putusan ontslaag rechts vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu membuat Yusril meminta Kejagung menghentikan perkaranya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan Romli melakukan bersama-sama dengan Yusril. Namun menurut JAM Pidsus M. Amari, putusan kasasi itu tidak serta merta membuat penyidikan terhadap Yusril berhenti. (fal)
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus