Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran kredit pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin. Bukannya di-SP3, Plt Jaksa Agung Darmono justru menjamin kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu akan berakhir di pengadilan. Kasus Bukopin terakhir menetapkan 11 tersangka pertengahan Agustus 2008 lalu. Sebanyak 10 tersangka dari Bank Bukopin sedangkan seorang lagi penerima kredit yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Kasus Bukopin bermula adanya pemberian kredit senilai Rp 62,8 miliar pada APL. Dari hasil penyidikan, kredit tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah di Divre Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan.
"Belum ada (SP3). Nanti kita minta Pidsus (Pidana Khusus) untuk laporkan perkembangan kasusnya," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (15/10).
Penjelasan Pidsus, lanjut Darmono, diperlukan untuk mengetahui kenapa kasus Bukopin sampai terkatung-katung hingga 2 tahun. Termasuk apakah kasus ini terhambat karena ada keterangan direksi Bank Bukopin yang belum diperoleh penyidik Pidsus. "Nanti saya tanya Pidsus," tambah pengganti sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang