Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar
Jumat, 03 September 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga memeras notaris yang mengajukan surat pengalihan hak tanah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, tiap bulannya, Edy rata-rata berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu. "Dia (notaris pelapor) diminta Rp 400 juta, baru Rp 350 juta yang diserahkan. Dan saat penyerahan sisanya (Rp 50 juta), kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis)," lanjut Arminsyah.
"Sore mungkin akan kita tahan karena pemeriksaan 24 jam. Dia mengaku semua kok," kata Arminsyah, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Modus yang digunakan, lanjut Arminsyah, Edy mempersulit permohonan surat pengalihan hak tanah. Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9), saat menerima sisa uang pemerasan Rp 50 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut