Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini

Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini
Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini

jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung belum melupakan kasus kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 2003. Penyidikan terus bergulir, bahkan mengalami kemajuan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini. "Secepatnya kita akan tentukan, saat ini masih sebagai saksi," kata dia ketika dihubungi, Senin (8/2).     

Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kata Armin, pihaknya juga akan menjerat Mukmin yang juga pemilik sekaligus pendiri Bank Panin tersebut. 

Dugaan keterlibatan Mukmin juga diperkuat dengan pencegahan dirinya ke luar negeri, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Fadil Zumhana. 

"Saya sudah dapat laporan dari tim penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal," kata Fadil. Pencegahan dilakukan dalam status Mukmin Ali Gunawan sebagai pemilik PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC). 

Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus Cessie Bank BTN di BPPN dan diduga merugikan negara sekitar Rp380 miliar. Namun begitu, Fadil belum dapat memastikan apakah status Mukmin Ali Gunawan sudah ada peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka. 

"Tunggulah, tim penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan. Kita bekerja profesional dan proporsional," jelasnya.

Menurut dia, pencegahan dimaksudkan untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan penyidikan, agar penanganan kasus tidak terganggu dan bisa secepatnya dituntaskan. Sesuai, dengan UU Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

JAKARTA-Kejaksaan Agung belum melupakan kasus kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 2003.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News