Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun
Jumat, 02 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara atau aset negara senilai Rp4,7 triliun lebih dan US$ 2,882.42.
“Jumlah kasus yang diselidiki sebanyak 1.114 kasus dan jumlah kasus yang sampai tahap penuntutan 811 perkara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Arminsyah, Jumat (2/10).
Baca Juga:
Kendati enggan bicara terlalu banyak, dengan alasan ada bidang lain yang lebih berhak berkomentar ia menyebut penyelamatan uang negara dan aset negara tersebut dilakukan pada tahap penyidikan, tahap penuntutan dan pada tahap eksekusi.
Uang negara dan aset negara yang berhasil diselamatkan tersebut termasuk perkara atas nama Djoko S Tjandra dan aset Golden Key Group dan tanah seluas kurang lebih 47.00 ha senilai Rp 3,76 Triliun dalam perkara DL Sitorus. (viv/JPNN)
JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang