Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun
Jumat, 02 Oktober 2009 – 17:20 WIB

Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun
JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara atau aset negara senilai Rp4,7 triliun lebih dan US$ 2,882.42.
“Jumlah kasus yang diselidiki sebanyak 1.114 kasus dan jumlah kasus yang sampai tahap penuntutan 811 perkara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Arminsyah, Jumat (2/10).
Baca Juga:
Kendati enggan bicara terlalu banyak, dengan alasan ada bidang lain yang lebih berhak berkomentar ia menyebut penyelamatan uang negara dan aset negara tersebut dilakukan pada tahap penyidikan, tahap penuntutan dan pada tahap eksekusi.
Uang negara dan aset negara yang berhasil diselamatkan tersebut termasuk perkara atas nama Djoko S Tjandra dan aset Golden Key Group dan tanah seluas kurang lebih 47.00 ha senilai Rp 3,76 Triliun dalam perkara DL Sitorus. (viv/JPNN)
JAKARTA - Hingga 30 September 2009 lalu, Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional