Kejagung Selidiki Kaburnya Dua Tahanan
Sabtu, 15 September 2012 – 03:25 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas pada oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang lalai sehingga mengakibatkan dua tahanan warga negara asing melarikan diri. Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam, (14/9). Akhirnya, dua terpidana yang baru saja divonis tiga tahun penjara tersebut berhasil melarikan diri. Belum diketahui penyebab tak diborgolnya warga asal Zambia dan Mozambique itu.
"Akan kita mintai tanggungjawab. Akan kita teliti kenapa lari. Kalau lalai akan ada sanksi. Kalau kejadian luar biasa tentu beda lagi," ujar Darmono.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi mengakui petugas tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yaitu memborgol dua napi tahanan kasus pemalsuan uang Black Sky dan Mickel Joe saat akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas pada oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang lalai sehingga mengakibatkan dua tahanan
BERITA TERKAIT
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya