Kejagung Selidiki Kaburnya Dua Tahanan
Sabtu, 15 September 2012 – 03:25 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas pada oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang lalai sehingga mengakibatkan dua tahanan warga negara asing melarikan diri. Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam, (14/9). Akhirnya, dua terpidana yang baru saja divonis tiga tahun penjara tersebut berhasil melarikan diri. Belum diketahui penyebab tak diborgolnya warga asal Zambia dan Mozambique itu.
"Akan kita mintai tanggungjawab. Akan kita teliti kenapa lari. Kalau lalai akan ada sanksi. Kalau kejadian luar biasa tentu beda lagi," ujar Darmono.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi mengakui petugas tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yaitu memborgol dua napi tahanan kasus pemalsuan uang Black Sky dan Mickel Joe saat akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas pada oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang lalai sehingga mengakibatkan dua tahanan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa