Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati
Rabu, 25 Mei 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu (25/5). Pemanggilan itu terkait polemik pengadaan 15 pesawat Merpati dari China yang diduga bermasalah. Sardjono diminta keterangan oleh penyelidik di gedung bundar Pidana Khusus selama 3,5 jam.
"Ini merupakan bentuk sikap responsif kita terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5)
Baca Juga:
Andhi belum bisa memastikan apakah penyelidikan nantinya akan melebar hingga memanggil Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu atau mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, yang diduga tahu dalam proses pengadaan pesawat MA-60 buatan China Xian Aircraft itu.
"Belum sampai ke sana (memanggil menteri). Tergantung data dan bahan pengumpulan keterangan yang kita peroleh," kata Andhi lagi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu (25/5). Pemanggilan itu terkait
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living