Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati
Rabu, 25 Mei 2011 – 19:39 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini hanya memastikan jika ditemukan indikasi penyimpangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPK atau BPKP, terkait ada tidaknya kerugian negara dalam pengadaan pesawat.
Baca Juga:
Sardjono memastikan pengadaan pesawat dilakukan sesuai prosedur. Soal besaran harganya pun menurut Sardjono wajar. "Sudah dibilang harganya wajar," kata dia, saat ditanya apakah pengadaan pesawat digelembungkan (mark up).
Tudingan mark up sebelumnya dikemukakan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Puyono. Harga pesawat yang dibeli pemerintah dari China pada 2008 dan ditawarkan kepada PT Merpati terlalu tinggi. Harga pesawat tipe MA 60, menurut Arief, di pasaran sekitar USD 12 juta dolar atau hampir Rp 102 miliar. Namun, pemerintah meminta PT Merpati membayar hampir USD 15 juta atau sekitar Rp 125 miliar untuk satu pesawat.
Sardjono juga menegaskan bahwa saat proses pengadaan ada penolakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Dari dokumen yang kita punya tak ada (penolakan). Kalau saya kan tak berkomunikasi langsung dengan Pak Kalla," aku Sardjono. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu (25/5). Pemanggilan itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad