Kejagung Senang Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Kejagung Senang Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan hukuman mati yang diambil hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Kejagung akan memantau perkembangan kasus ini sampai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (13/2).

Ketut mengatakan pihaknya masih menunggu sikap kubu terdakwa mengenai vonis hakim itu.

Sebelum ada keputusan dari terdakwa, maka Kejagung sifatnya menunggu atau tidak mengambil tindakan hukum apa pun.

Kejagung tidak akan mengajukan banding, sebab putusan hakim sudah seusai atau melebihi keinginan tuntutan jaksa.

“Kalau kami beli lima, dikasih sepuluh gitu, kami, kan, senang,” jelas dia.

Ketut juga menegaskan Kejagung menghormati seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang sudah disajikan dalam surat tuntutan yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu sikap kubu terdakwa Ferdy Sambo mengenai vonis hakim itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News