Kejagung Seret Mantan Dirut PLN
Jadi Saksi Kasus Korupsi PLTU Sampit
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:51 WIB
JAKARTA – Macetnya pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, ikut menyeret mantan orang nomor satu di tubuh PLN. Mantan Dirut PLN Eddie Widiono diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU itu Rabu (7/1). Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, Cabang Jalan Thamrin Jakarta senilai Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004. ”Dengan dasar itu (SPK, Red) Bank Mandiri mengucurkan dana,” beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, Eddie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. ”(Proyek) ini waktu era Pak Eddie. Dia mengetahui dan ada semacam SPK (surat perintah kerja) dari PLN,” kata Marwan.
Baca Juga:
Marwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan. Hal itu diawali penandatanganan pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 Megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.
Baca Juga:
JAKARTA – Macetnya pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, ikut menyeret mantan orang nomor satu
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak