Kejagung Seret Mantan Dirut PLN

Jadi Saksi Kasus Korupsi PLTU Sampit

Kejagung Seret Mantan Dirut PLN
Kejagung Seret Mantan Dirut PLN
Setelah dana dari Bank Mandiri cair, lanjutnya, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat proses pembangunan. Namun, hal itu hanya berjalan 20 persen. ”Ternyata uangnya tidak digunakan untuk membangun sampai sekarang,” ungkapnya lantas menyebut Gubernur Kalteng Teras Narang juga ikut komplin atas macetnya pembangunan PLTU itu.

Setelah diperiksa, Eddie enggan berkomentar banyak kepada wartawan seputar pertanyaan dari tim penyidik. Sambil menuju mobil Honda CRV Nopol B 1670 SV, Eddie mengaku tidak tahu tentang proyek PLTU Sampit. ”Saya tidak pernah menandatangani SPK,” katanya. Demikian juga permohonan pencairan fasilitas kredit senilai Rp 69,371 miliar dari Bank Mandiri, Eddie mengaku tidak tahu.

Dalam kasus PLTU Sampit, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa Bramantyo. ”Dua tersangka segera kita panggil,” kata Marwan. (fal/iro)


JAKARTA – Macetnya pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, ikut menyeret mantan orang nomor satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News