Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel

Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  kasus dugaan penyelewengan APBD yang diduga melibatkan Gubernur Fadel Muhammad. Berdasar hasil kajian Kejagung, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.

"Saya telah setuju, bahwa Fadel tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka kasus itu dan saya sudah minta kepada Direktur Penyidikan agar memerintahkan Kajati Gontalo untuk segera menerbitkan penghentian penyidikan kasus itu," ujar  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/8).

Ditegaskan Marwan, penerbitan SP3 harus dilakukan secepatnya agar segera ada kepastian hukum. Jangan sampai, ketidakjelasan kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan merugikan Fadel. "Apalagi saat ini dia masih menjabat (sebagai Gubernur Gorontalo, red)," kata Marwan.

Ide SP3 sendiri sebenarnya muncul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati mengusulkan ke Kejagung agar kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar itu, dihentikan. Namun, Kejagung tidak terburu-buru memberikan persetujuan. Jampidsus Marwan Effendi pernah mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang khusus mengkaji usulan darI Kejati Gorontalo itu, sebelum memutuskan setuju atau tidak dikeluarkannya SP3.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News