Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelewengan APBD yang diduga melibatkan Gubernur Fadel Muhammad. Berdasar hasil kajian Kejagung, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Ide SP3 sendiri sebenarnya muncul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati mengusulkan ke Kejagung agar kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar itu, dihentikan. Namun, Kejagung tidak terburu-buru memberikan persetujuan. Jampidsus Marwan Effendi pernah mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang khusus mengkaji usulan darI Kejati Gorontalo itu, sebelum memutuskan setuju atau tidak dikeluarkannya SP3.
"Saya telah setuju, bahwa Fadel tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka kasus itu dan saya sudah minta kepada Direktur Penyidikan agar memerintahkan Kajati Gontalo untuk segera menerbitkan penghentian penyidikan kasus itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (14/8).
Baca Juga:
Ditegaskan Marwan, penerbitan SP3 harus dilakukan secepatnya agar segera ada kepastian hukum. Jangan sampai, ketidakjelasan kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan merugikan Fadel. "Apalagi saat ini dia masih menjabat (sebagai Gubernur Gorontalo, red)," kata Marwan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya