Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB
Dalam kasus dugaan penyelewengan APBD itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan. Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Namun, setelah dikaji secara mendalam, baik di Kejati dan Kejagung, ternyata dugaan keterlibatan Fadel dinyatakan tidak cukup bukti. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru