Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini

jpnn.com, MAMUJU - Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulawesi Barat (Sulbar).
Penghentian kasus KDRT itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
"Jampidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta di Mamuju pada Kamis (19/5).
Diketahui, kasus KDRT itu dilakukan oleh tersangka bernama Raden Alfino Oetomo alis Fino (39) yang beralamat di Asrama Polisi Polres Mamasa.
Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Alasan lain, antara tersangka dan korban, yakni Nurhidayanti (28), masih ada hubungan suami istri, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
"Tersangka masih ada hubungan suami istri dengan korban dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban," tutur Didik.
Lalu, Fino yang terancam Pasal 44 Ayat (1) Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan tersangka.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer