Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
jpnn.com, MAMUJU - Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulawesi Barat (Sulbar).
Penghentian kasus KDRT itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
"Jampidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta di Mamuju pada Kamis (19/5).
Diketahui, kasus KDRT itu dilakukan oleh tersangka bernama Raden Alfino Oetomo alis Fino (39) yang beralamat di Asrama Polisi Polres Mamasa.
Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Alasan lain, antara tersangka dan korban, yakni Nurhidayanti (28), masih ada hubungan suami istri, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
"Tersangka masih ada hubungan suami istri dengan korban dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban," tutur Didik.
Lalu, Fino yang terancam Pasal 44 Ayat (1) Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan tersangka.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan