Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, MAMUJU - Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulawesi Barat (Sulbar).

Penghentian kasus KDRT itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

"Jampidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta di Mamuju pada Kamis (19/5).

Diketahui, kasus KDRT itu dilakukan oleh tersangka bernama Raden Alfino Oetomo alis Fino (39) yang beralamat di Asrama Polisi Polres Mamasa.

Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Alasan lain, antara tersangka dan korban, yakni Nurhidayanti (28), masih ada hubungan suami istri, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun

"Tersangka masih ada hubungan suami istri dengan korban dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban," tutur Didik.

Lalu, Fino yang terancam Pasal 44 Ayat (1) Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan tersangka.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News