Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

"Atas pertimbangan itu, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.

Langkah tersebut sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (ant/fat/jpnn)

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News