Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
Kamis, 19 Mei 2022 – 22:00 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
"Atas pertimbangan itu, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (ant/fat/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan