Kejagung Siap Eksekusi Aset IM2

Kejagung Siap Eksekusi Aset IM2
Kejagung Siap Eksekusi Aset IM2

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, pemblokiran dan penyitaan aset dilakukan karena IM2 tidak juga membayar uang pengganti hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada pertemuan terakhir antara pihak IM2 dan Kejagung, kata Tony, PT Im2 meminta waktu untuk membayar. "IM2 mengatakan aset-asetnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun," kata Tony, Kamis (13/11).

Dia mengatakan, IM2  akan minta bantuan ke pemegang saham mayoritas di Qatar untuk membantu membayar uang pengganti tersebut. Permintaan itu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.  

Namun, kata Tony, kalau itu yang terjadi akan makan waktu berbulan-bulan. Sedangkan Kejaksaan harus melaksanakan putusan MA itu dengan segera.

"Karena itu dapat dikatakan, kalau pertemuan antara Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung dengan Direktur Keuangan IM2 tidak berjalan baik atau gagal," kata Tony.

Selain itu, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap aset IM2, karena pihak IM2 melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News