Kejagung Siap Eksekusi Aset IM2
Kamis, 13 November 2014 – 19:35 WIB
Untuk memuluskan langkah eksekusi, pihak kejaksaan telah sepakat untuk melakukan langkah secara administratif dan hukum.
Ia mengatakan, eksekusi dapat dilakukan dengan memblokir semua aset baik gedung, kendaraan, saham dan rekening milik IM2. "Kami sudah memiliki data-data tentang aset-aset IM2 dan kami siap melakukan eksekusi," kata Tony.
Menurut dia, setelah aset-asetnya diblokir dan disita, akan dilakukan perhitungan. "Kalau kurang, akan ditagih kembali. Tapi kalau lebih, akan dikembalikan ke IM2," ujar Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?