Kejagung Siap Garap Pengaduan Forum Guru
Rabu, 26 September 2012 – 08:00 WIB
JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, berjanji akan membantu, agar pengaduan Forum Guru Siantar (FGS) Kota Pematangsiantar, dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. Selain itu ungkap Ketua FGS, Edwin Tampubolon, tunjangan profesi para guru selama satu bulan di Bulan Desember 2011 lalu, hingga saat ini juga belum diterima para guru di Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut dikemukakannya saat menerima Ketua FGS Hendri Edwin Tampubolon, Sekretaris FGS Eastman Napitulu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Siantar Armaya Siregar, dan sejumlah anggota FGS lainnya di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/9). "Mereka (FGS) tidak puas, karena pungutan liar (terhadap para guru) masih berjalan. Jadi nanti (pengaduan yang disampaikan) akan kita teruskan ke Kejatisu agar segera ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Siantar,"ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, FGS secara khusus mengadukan adanya dugaan penyimpangan anggaran insentif guru tahun 2011, yang merupakan bantuan APBD Provinsi Sumut ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. "Dari hasil pemeriksaan BPK dengan data kami, ditemukan selisih minus hingga Rp1,3 miliar. Sehingga dugaan kami, potensi kerugian keuangan negara hingga senilai Rp2,5 miliar lebih."
Baca Juga:
JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, berjanji akan membantu, agar pengaduan Forum Guru Siantar (FGS) Kota Pematangsiantar,
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu