Kejagung Siap Garap Pengaduan Forum Guru

Kejagung Siap Garap Pengaduan Forum Guru
Kejagung Siap Garap Pengaduan Forum Guru
"Selain itu masalah pungli (pungutan liar) yang merajalela di Siantar. Kalau nggak kita kasih, dibilang ada saja berkas kita yang belum lengkap setiap kita mengurus sesuatu. Kami sudah tuntut ke Walikot, supaya diganti Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikmenti, dan sekretaris Dinas Pendidikan dan penyelenggara atau panitia yang melaksanakan sertifikasi para guru-guru. Dan hampir semua guru di Siantar mengalami hal tersebut. Contoh kalau kita ingin mengikuti penataran ataupun setelah pulang mengikuti penataran di Jakarta, itu kita akan dipanggil lagi. Jadi disuruh bayar," ungkapnya.

Padahal sebagaimana ditambahkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar, sebenarnya sebagai contoh untuk pelaksanaan sertifikasi, anggaran untuk Kota Pematangsiantar, mencapai Rp60 juta. "Tapi dikutip lagi. Makanya kita katakan korupsi. Untuk itu kita minta agar kejaksaan segera menindaklanjuti pengaduan kita secepatnya. Karena ini kerugian negara besar, kalau guru sampai nggak ngajar,"u ngkap Armaya sembari menyebut akibat tindakan dugaan pungli dan korupsi tersebut, para guru di kota Pematangsiantar telah 22 kali melakukan aksi demo. Sehingga akibatnya, proses belajar mengajar yang ada terbengkalai.

Untuk itulah setelah mengadukan hal ini ke Kejagung, perwakilan FGS menurut Hendri, memastikan pada Rabu (26/9) akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Pendidikan Nasional. Sehingga ke depan, tindakan-tindakan yang sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air, dapat segera diatasi. Dan perbuatan tersebut tidak sampai terjadi di daerah lain.

Dalam pengaduannya, FGS tidak lupa melaporkan, pada Kapuspenkum, bahwa sebenarnya permasalahan ini telah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Tepatnya pada 28 Mei 2012 lalu.

JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, berjanji akan membantu, agar pengaduan Forum Guru Siantar (FGS) Kota Pematangsiantar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News