Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB

Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka lain kasus penggelapan pajak Asian Agri. Tersangka tersebut adalah Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan staf Asian Agri, Linda Rahardja. Putusan yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni Rp2,5 triliun.
"Penyidikan akan kita evaluasi berdasar putusan kasasi Suwir Laut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).
Hanya saja, lanjut Darmono, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Suwit Laut. Padahal jika sudah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terhadap Suwir Laut berikut dendanya. Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak yang diatur Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus