Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka lain kasus penggelapan pajak Asian Agri. Tersangka tersebut adalah Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan staf Asian Agri, Linda Rahardja. Putusan yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni Rp2,5 triliun.
"Penyidikan akan kita evaluasi berdasar putusan kasasi Suwir Laut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).
Hanya saja, lanjut Darmono, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Suwit Laut. Padahal jika sudah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terhadap Suwir Laut berikut dendanya. Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak yang diatur Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka
BERITA TERKAIT
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita