Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB

Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Menurut Darmono, perlu waktu kerja keras yang lama untuk menjerat Asian Agri ke pengadilan. Saat diproses di pengadilan, secara pribadi maupun kelembagaan, Darmono mengaku sempat sangat kecewa manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Suwir Laut.
"Tapi sekarang kita bersyukur MA akhirnya memenangkan kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Pidum Mahfud Mannan menyebutkan berkas penyidik Eddy Lukas dan Linda belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin