Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
"Tentunya untuk menanggapi masalah tersebut saya perlu mengetahui secara detail masalahnya seperti apa. Karena intinya kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, yang bertanggungjawab adalah pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada JPNN, kemarin.
Kewenangan tersebut kata Untung, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana mulai dari Pasal 21-29 mengatur kewenangan masing-masing lembaga hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Nah kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai KUHAP, tanggungjawab terkait penahanan ada di pengadilan. Tapi kalau belum, maka itu ada di kejaksaan," ujarnya.
Karena itu dalam perkara ini, Untung mengaku akan terlebih dahulu menanyakan langsung persoalan yang ada ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam.
Ia menegaskan, Kejagung tentu tidak akan menutup-nutupi jika ada jaksa yang bermain-main dengan hukum. Karena hal tersebut sesuai dengan komitmen yang ada, untuk menegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan