Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam
Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

"Tapi sekali lagi, saya belum bisa berkomentar banyak. Saya perlu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Poldasu, Rabu (31/7) lalu, menangkap tujuh orang yang diduga kaki tangan dan bandar judi online beromzet miliaran rupiah.

Atas kasus ini, pihak kepolisian mengaku telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun disebut-sebut ketujuh tersangka tidak berada dalam tahanan. Hingga kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Pontas Efendi, pun kemudian mengaku  sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan.

Menurut Pontas, pengadilan telah menetapkan status tahanan rumah kepada Rolas (33) warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23) warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25) dan Willy (19) keduanya warga Jalan M Basyir Marelan, Muliono (27) warga Belawan, Nike (18) warga Marelan dan Jony (29) warga Kampung Kurnia Belawan, bukan karena mengikuti kebijakan jaksa sebelumnya.

"Itu kewenangan kita sendiri. Tidak ada intervensi dari jaksa," katanya.(gir/jpnn)

:ads="1"

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News