Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam
"Tapi sekali lagi, saya belum bisa berkomentar banyak. Saya perlu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Poldasu, Rabu (31/7) lalu, menangkap tujuh orang yang diduga kaki tangan dan bandar judi online beromzet miliaran rupiah.
Atas kasus ini, pihak kepolisian mengaku telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun disebut-sebut ketujuh tersangka tidak berada dalam tahanan. Hingga kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Pontas Efendi, pun kemudian mengaku sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan.
Menurut Pontas, pengadilan telah menetapkan status tahanan rumah kepada Rolas (33) warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23) warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25) dan Willy (19) keduanya warga Jalan M Basyir Marelan, Muliono (27) warga Belawan, Nike (18) warga Marelan dan Jony (29) warga Kampung Kurnia Belawan, bukan karena mengikuti kebijakan jaksa sebelumnya.
"Itu kewenangan kita sendiri. Tidak ada intervensi dari jaksa," katanya.(gir/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran