Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

"Tapi sekali lagi, saya belum bisa berkomentar banyak. Saya perlu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Poldasu, Rabu (31/7) lalu, menangkap tujuh orang yang diduga kaki tangan dan bandar judi online beromzet miliaran rupiah.
Atas kasus ini, pihak kepolisian mengaku telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun disebut-sebut ketujuh tersangka tidak berada dalam tahanan. Hingga kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Pontas Efendi, pun kemudian mengaku sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan.
Menurut Pontas, pengadilan telah menetapkan status tahanan rumah kepada Rolas (33) warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23) warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25) dan Willy (19) keduanya warga Jalan M Basyir Marelan, Muliono (27) warga Belawan, Nike (18) warga Marelan dan Jony (29) warga Kampung Kurnia Belawan, bukan karena mengikuti kebijakan jaksa sebelumnya.
"Itu kewenangan kita sendiri. Tidak ada intervensi dari jaksa," katanya.(gir/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur