Kejagung Siap Ladeni Gugatan Udar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung siap meladeni gugatan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sekaligus bekas Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaagung Tony Tribagus Spontana menilai gugatan itu sah-sah saja. "Itu hak dia sebagai warga negara," kata Tony saat dihubungi wartawan, Senin (13/10). Kejagung, Tony menambahkan, tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Udar. "Tetap harus dihormati," ungkapnya.
Kejagung pun siap menghadapi Udar di persidangan. Bahkan, sudah dibentuk tim yang akan meladeni gugatan Udar. "Kami sudah siapkan tim di persidangan nanti," kata Tony.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan Udar yang digelar Senin (13/10), merupakan ketidakpuasan Udar karena ditahan Kejagung.
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," ujar Eggy Sudjana, pengacara Udar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung siap meladeni gugatan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sekaligus bekas Kepala Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?