Kejagung Siap Lawan Tommy

Kejagung Siap Lawan Tommy
Kejagung Siap Lawan Tommy
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri, tampaknya, tidak mudah. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan mengajukan perlawanan (verzet) jika pengadilan akan mengeksekusi uang yang disita pemerintah itu.

''Yang bisa dilakukan dan dipersiapkan adalah melakukan verzet (perlawanan),'' kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung kemarin (20/11).

Verzet dilakukan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi setelah melewati batas waktu delapan hari yang ditetapkan dalam sidang aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11). ''Perlawanan itu terhadap sita eksekusi,'' ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News