Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri, tampaknya, tidak mudah. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan mengajukan perlawanan (verzet) jika pengadilan akan mengeksekusi uang yang disita pemerintah itu. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
''Yang bisa dilakukan dan dipersiapkan adalah melakukan verzet (perlawanan),'' kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung kemarin (20/11).
Baca Juga:
Verzet dilakukan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita eksekusi setelah melewati batas waktu delapan hari yang ditetapkan dalam sidang aanmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11). ''Perlawanan itu terhadap sita eksekusi,'' ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kapolrestabes Bandung Minta Pemkot Bandung Segera Tata Proyek Galian Kabel
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi