Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB

Kejagung Siap Lawan Tommy
Edwin menjelaskan, sikap kejaksaan itu bukan tidak menghargai putusan MA. Namun, hasil kajian dari aspek yuridis menyebutkan bahwa dana itu adalah dana negara. ''Karena itu, akan ditempuh langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku. Kami berupaya menyelamatkan uang negara,'' tegas mantan deputi III Kantor Menko Polhukam itu.
Baca Juga:
Selain langkah verzet, kata dia, JPN mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. ''JPN dan pemberi kuasa (Bank Mandiri dan Menkeu, Red) sedang mempersiapkan memori PK. Segera kami ajukan,'' tegas mantan Sesjamdatun itu.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berkomentar banyak terkait dengan teguran pengadilan tersebut. ''Lihat ke kejaksaan,'' ujarnya singkat di kantor Depkeu kemarin.
Sikap yang sama ditunjukkan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto. ''Kan kita ajukan PK. Upaya hukum yang tersedia kan itu,'' ungkapnya.
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP