Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB
Edwin menjelaskan, sikap kejaksaan itu bukan tidak menghargai putusan MA. Namun, hasil kajian dari aspek yuridis menyebutkan bahwa dana itu adalah dana negara. ''Karena itu, akan ditempuh langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku. Kami berupaya menyelamatkan uang negara,'' tegas mantan deputi III Kantor Menko Polhukam itu.
Baca Juga:
Selain langkah verzet, kata dia, JPN mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. ''JPN dan pemberi kuasa (Bank Mandiri dan Menkeu, Red) sedang mempersiapkan memori PK. Segera kami ajukan,'' tegas mantan Sesjamdatun itu.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berkomentar banyak terkait dengan teguran pengadilan tersebut. ''Lihat ke kejaksaan,'' ujarnya singkat di kantor Depkeu kemarin.
Sikap yang sama ditunjukkan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto. ''Kan kita ajukan PK. Upaya hukum yang tersedia kan itu,'' ungkapnya.
JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,
BERITA TERKAIT
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak