Kejagung Siap Lawan Tommy

Kejagung Siap Lawan Tommy
Kejagung Siap Lawan Tommy
Edwin menambahkan, dalam sidang aanmaning Rabu lalu, Bank Mandiri telah menyampaikan kepada majelis bahwa tidak lagi dalam posisi untuk mengeksekusi uang Rp 1,2 triliun tersebut. ''Sebab, secara fisik, dana-dana itu oleh Bank Mandiri telah dicairkan dan disimpan dalam kas negara,'' tegasnya. (fal/sof/agm)

JAKARTA - Langkah Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto untuk mencairkan uang milik PT Timor Putra Nasional (TPN) Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News