Kejagung Siap Mencari dan Hukum Berat Aktor Intelektual
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut bersiap mengusut pembakar hutan dan lahan yang marak di Kalimantan maupun Sumatera.
Sejauh ini, sudah ada 37 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Korps Adhyaksa dari penyidik Polri.
“Itu dari Kejati Riau, Jambi dan Kalteng,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (30/9).
Menurut Amir, sejak Januari hingga sekarang Kejati Riau menerima 28 SPDP. Sedangkan di Jambi ada tujuh dan Kalteng ada dua. “Jadi, jumlah total 37,” katanya.
Dia mengatakan, belum mengetahui pasti berapa jumlah perorangan maupun korporasi dari 37 perkara itu. Yang jelas, Amir menegaskan, yang sudah diketahui saat ini baru ada satu korporasi dari Riau. “Namanya PT LIH,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, Jaksa Agung Prasetyo sudah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh. “Dicari aktor intelektualnya agar dipidana dengan berat,” kata Amir.
“Nanti dari daerah harus melaporkan berjenjang ke pusat,” pungkas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut bersiap mengusut pembakar hutan dan lahan yang marak di Kalimantan maupun Sumatera. Sejauh ini, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad