Kejagung Siap Pecat Pinangki Sebagai Jaksa, Tak Lagi Dapat Gaji

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya segera memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa.
Hal ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan kinerja serta uang makan sebagai PNS Kejaksaan Agung.
"Gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Leonard dalam siaran persnya, Kamis (5/8).
Leonard memerinci bahwa Pinangki sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja serta uang makan dari Agustus 2020.
Sementara untuk gaji bulanan terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak menerima lagi sejak September 2020 lalu.
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
Kejagung memastikan segera memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa. Pemecatan dilakukan setelah putusan PT DKI Jakarta inkrah.
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian