Kejagung Siap Pecat Pinangki Sebagai Jaksa, Tak Lagi Dapat Gaji
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:39 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Sampai sekarang Pinangki belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," kata Boyamin. (cuy/jpnn)
Kejagung memastikan segera memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa. Pemecatan dilakukan setelah putusan PT DKI Jakarta inkrah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi