Kejagung Siap Usut Penyimpangan Dana Kampanye Pilpres
Selasa, 16 Juni 2009 – 22:01 WIB
Modus lainnya, lanjut dia, dengan cara mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri, berikutnya dengan menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan. ''Hal-hal seperti itulah yang dilakukan si caleg bekerjasama dengan PPK dan KPUD, yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,'' tuturnya.
Baca Juga:
Karena itu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menindak tegas, jika ditemukan praktik-praktik kotor dan tidak terpuji berupa suap dan pemerasan yang dapat menodai pemilu yang luber tersebut.
Sebab, perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak diatur dalam delik pemilu. Pelakunya termasuk PPK dan KPUD bisa dijerat dengan delik korupsi. Karena menurut UU Korupsi, status PPK dan KPUD disamakan dengan pegawai negeri meski tidak diatur dalam UU.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas laporan masyarakat soal penyalahgunaan dana kampanye pada pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming