Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MK
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan aparat penegak hukum memeriksa kepala daerah tanpa izin dari Presiden. Langkah Kejagung itu sebagai respon atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Putusan MK wajib kita laksanakan untuk penyidikan terutama dalam penyelesaian kasus korupsi. Putusan ini sedang dipelajari dan akan dibuat surat edarannya ke daerah-daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menghadiri jumpa pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Dalam acara itu Adi membeber sejumlah kasus kepala daerah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Adi, di antara beberapa kasus yang mengalami kendala perizinan Presiden adalah pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta.
" Selama ini pemeriksaan kepala daerah, yang kami tunggu izin pemeriksaannya cuma satu kepala daerah yaitu Bupati Kolaka, Buhari Matta. Kami sedang menunggu turunnya izin. Tapi ini berarti lebih mudah karena ada putusan MK," ujarnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat