Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MK
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Sementara kasus kepala daerah yang dalam penanganannya tidak membutuhkan izin Presiden antara lain dugaan korupsi Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Muhtaddin Sera'i. Adi menjelaskan, izin pemeriksaan atas Muhtaddin tidak dibutuhkan karena penyidikannya sudah dihentikan pada 2011 lalu.
Kepala daerah berikutnya adalah Bupati Bulungan, Kalimantan Timur Budiman Arifin. "Kami tidak pernah mengajukan izin (untuk Bupati Bulungan), karena secara teknis belum sampai ke sana," jelasnya.
Selain itu ada penanganan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Proses penyidikan kasus itu sedang berjalan dan sudah diekspose di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, hingga saat ini kejaksaan memang belum mengajukan surat izin ke Presiden. Sehingga dengan adanya putusan MK, surat izin memang tak perlu lagi dilayangkan dari kejaksaan.
"Kalau untuk Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari izinnya sudah turun sejak dulu. Prosesnya sudah hampir penuntutan," lanjutnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian