Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah

Merasa Diuntungkan Putusan MK

Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Menyusul kasus terkait kepala daerah lainnya adalah Bupati Batang, Bambang Bintoro. Kejaksaan tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan karena Bambang sudah tak menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Kejaksaan juga menangani kasus Bupati Kepulauan Mentawai,  Edison Seleleobaja. Dalam kasus tersebut Kejaksan tak perlu izin Presiden  karena proses hukumnya sudah sampai pada putusan dan Edison telah menerima hukuman di pengadilan.

Selanjutnya ada kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin. Kejaksaan urung mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden karena penyidikan atas kasus yang menjerat Rudy telah dihentikan.  Alasannya, perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rudy telah diputus bebas.

"Terakhir itu Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sampai saat ini kami belum mengajukan izin karena dua kasus yang berkaitan dengan kasus Awang masih di tahap kasasi. Satu putusan dibebaskan, satunya lagi terbukti bersalah. Jadi kami tunggu putusan kasasi keduanya," pungkasnya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News