Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MK
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB

Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Menyusul kasus terkait kepala daerah lainnya adalah Bupati Batang, Bambang Bintoro. Kejaksaan tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan karena Bambang sudah tak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Kejaksaan juga menangani kasus Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja. Dalam kasus tersebut Kejaksan tak perlu izin Presiden karena proses hukumnya sudah sampai pada putusan dan Edison telah menerima hukuman di pengadilan.
Selanjutnya ada kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin. Kejaksaan urung mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden karena penyidikan atas kasus yang menjerat Rudy telah dihentikan. Alasannya, perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rudy telah diputus bebas.
"Terakhir itu Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sampai saat ini kami belum mengajukan izin karena dua kasus yang berkaitan dengan kasus Awang masih di tahap kasasi. Satu putusan dibebaskan, satunya lagi terbukti bersalah. Jadi kami tunggu putusan kasasi keduanya," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global