Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MK
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Menyusul kasus terkait kepala daerah lainnya adalah Bupati Batang, Bambang Bintoro. Kejaksaan tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan karena Bambang sudah tak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Kejaksaan juga menangani kasus Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja. Dalam kasus tersebut Kejaksan tak perlu izin Presiden karena proses hukumnya sudah sampai pada putusan dan Edison telah menerima hukuman di pengadilan.
Selanjutnya ada kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin. Kejaksaan urung mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden karena penyidikan atas kasus yang menjerat Rudy telah dihentikan. Alasannya, perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rudy telah diputus bebas.
"Terakhir itu Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sampai saat ini kami belum mengajukan izin karena dua kasus yang berkaitan dengan kasus Awang masih di tahap kasasi. Satu putusan dibebaskan, satunya lagi terbukti bersalah. Jadi kami tunggu putusan kasasi keduanya," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian