Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
Rabu, 08 Juni 2011 – 06:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Jaksa Agung Darmono juga meyakini jaksa masih dapat menempuh upaya kasasi bila dapat menunjukkan ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau hakim melampaui kewenangan. "Selama ada alasan yang bisa diajukan untuk kasasi, bisa saja diajukan kasasi meski putusan hakim bebas. Pada praktiknya (kasasi terhadap putusan bebas) itu memungkinkan," terangnya.
"Jaksanya datang langsung ke PN Jakarta Pusat untuk mempersingkat waktu, karena kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 1 Juni. Jaksa hanya punya waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Noor menyatakan, kejaksaan yakin langkah mengajukan kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa, permintaan kasasi tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan